Rabu, 23 Februari 2011

Ketentuan Hukum dan Asuransi Kesehatan Kerja


 Ketentuan Hukum dan Asuransi Kesehatan Kerja

Undang-undang kesehatan kerja telah menjadi perhatian pemerintah sejak berdirinya negara Republik Indonesia. Pemerintah merasa perlu memmuskan suatu kebijakan umum yang mengatur kesejahteraan pekerja dengan mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi kesejaliteraan pekerja.

Di antara beberapa undang-undang yang pernah dibuat adalah:
     A. Undang-undang Kerja (1948-1951), walaupun tidak untuk seluruh pasalnya, dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja bagi anak. orang muda, wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain.

     B. Undang-undang Kecelakaan diumumkan tahun 1947, dinyatakan berlaku tahun 1951. Undang-undang kecelakaan ini disebut juga Undang-undang Kompensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Beberapa pasal yang patut diketahui antara lain adalah:
1. Di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berkewajiban membayar ganti rugi kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan itu.
2. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.
3. Jikalau buruh meninggal dunia akibat kecelakaan yang demikian itu, kewajiban membayar kerugian itu berlaku
     terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
4. Dan seterusnya.

    C. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970, Undang-undang ini berisi ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik, dan teknologi dalam rangka pembinaan norma keselamatan kerja.

Dalam Undang-undang Keselamatan kerja ini diatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara dalam wilayah hukum Indonesia.

Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja ini juga dicantumkan hak dan kewajiban tenaga kerja, yaitu:
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai alat perlindungan dirinya yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
4. Meminta kepada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja pada pckedaan dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan did yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

D. Ketentuan hukum mengenai kesehatan kerja juga terdapat dalam UU Kesehatan.
Pasal 23 Undang-undang Kesehatan ini menyatakan:
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada pasal ini diatur agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Diingatkan dalam pasal ini bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kesehatan. Dengan demikian, upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja.

Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan sosial tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja. Yang dimaksud dengan tempat kerja di sini adalah tempat kerja yang terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak yang dipergunakan untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja.

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat yang mempunyai risiko bahaya kesehatan atau mudah terjangkit penyakit atau yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang.

Sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tentang kesehatan kerja, diatur dalam pasal yang sama dengan sanksi hukum pada pelanggaran kesehatan lingkungan.
UU Kesehatan pasal 94 berbunyi:

    “Barang siapa yang menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak lima betas juta”.

Asuransi Tenaga Kerja
Membicarakan aspek hukum tentang kesehatan kerja pada masa kini harus diketahui pula tentang program Asuransi Tenaga Kerja (Astek). Program ini sangat penting untuk tenaga kerja yang bukan pegawai negeri sipil dan anggota ABRI.

Program ini dilaksanakan berdasarkan pengalaman banyaknya korban yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian bark jasmani maupun rohani. Karena itu, pemerintah membuat satu jaminan sosial bagi pekerja yang dapat kecelakaan pada waktu melakukan pckcrjaan di suatu perusahaan.
Jaminan sosial ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang menimpa peketja. Ketentuan pokok mengenai jaminan sosial ini diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1969. Salah satu dari jaminan ini adalah program Astek. Menunit Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 1977 tentang Astek, programnya adalah berupa Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian.

Dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyelenggarakan program Astek. Dengan demikian, program ini akan memberikan jaminan terhadap kecelakaan, penyakit atau kematian yang timbul dan dengan hubungan kerja.