Jumat, 08 April 2011

Penyimpangan amandemen UUD 1945

UUD 1945 Amandemen khususnya Pasal 1 ayat (2) menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar dan Pasal 6A ayat (1) menetapkan ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” , menurut pendapat saya perlu ditinjau ulang karena penyimpangan konstitusional. Amandemen tersebut bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
Kita telah sepakat bahwa pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh diubah. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila inilah harus dipegang teguh sebagai sandaran amandemen UUD 1945 dan menjalankan pemerintahan.
Pembukaan UUD 1945 berikut batang tubuhnya dan Pancasila merupakan produk para Pendiri Negara dengan pemahaman sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia dan menyesuaikannya dengan keunikan negara kita.
Notulen rapat-rapat BPUPKI dan PPKI mulai pertengahan Mei sampai Juli 1945 memberikan gambaran betapa mendalam dan tinggi mutu diskusi para Bapak Bangsa tentang sistem pemerintahan.
Dengan semangat kemandirian bangsa sebelum kemerdekaan, tidak mungkin lagi dilakukan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila pada zaman sekarang ini karena sulit menghadirkan kembali “jiwa” dan pemahaman keinginan yang sesungguhnya dari mereka pendiri negara yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut kecuali perubahan pada batang tubuh UUD 45 yang mereka memang memperbolehkannya namun sekali lagi harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Kedaulatan rakyat adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sangat sesuai dengan sila ke empat dari Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

Ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada pancasila yang mana pada sila kesatu adalah ketuhanan yang Maha Esa.
Jelas sekali kedaulatan rakyat berdasarkan kedaulatan Tuhan dimana seluruh rakyat harus berserah diri, ikhlas menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan Tuhan berdasarkan agama yang dianut. Hukum Tuhan diatas hukum manusia yang dibuat secara musyawarah dan mufakat berdasarkan sila-sila lain dari pancasila dan pembukaan UUD 1945. Begitu pula hak asasi Tuhan diatas hak asasi manusia.

Sungguh mulia pemikiran, pemberian dasar negara oleh para Pendiri Negara dimana mereka selalu menyadari kuasa mereka sesungguhnya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945 dan produk – produk mereka lainnya. Dengan kesadaran ini melahirkan pengertian kekuasaan negara berdasarkan izin kuasa Allah semata.
Kesadaran kehadiran Allah disetiap saat kehidupan, sehingga tidak ada sama sekali dualisme masa/waktu, sekedar urusan dunia maupun sekedar urusan akhirat, karena sesungguhnya kedua urusan masa/waktu tersebut dalam kesatuan.

Kesadaran kehadiran Allah akan melahirkan bangsa besar dengan warga negara yang dapat mengendalikan hawa nafsu sehingga dapat menghindari segala kejahatan, korupsi, dengki , kikir, amarah, angkuh ,dll
Kesadaran kehadiran Allah akan merealisasikan cita-cita para Pendiri Bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Inilah sesungguhnya arti dari Bangsa yang religius yang diridhoi oleh Allah yang Maha Kuasa dan Maha Penyayang.
Negara Indonesia dianugerahi Allah dengan kekayaan alam dan budaya. Namun karena pemerintahan dan seluruh elemen pemimpin bangsa belum menyadari apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa sehingga rakyat belum merasakan kemakmuran dan keadilan merata. Tidak ada kata terlambat dan harus dilakukan perubahan dari mulai sekarang. Semoga Allah meridhoinya.

Penyimpangan Pancasila

Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia adalah sila ke-4 yang berbunyi ” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/dalam permusyawaratan perwakilan”. Hal ini terlihat jelas pada pelaksaan pemilu yang berbeda jauh dari pelaksanaan pemilu pada saat Orde Baru. Pemilu saat ini, baik pemilihan Caleg,Bupati,Gubernur,bahkan sampai tingkatan Presiden semua warga negara Indonesia diberi hak sepenuhanya untuk ikut memilih. Padahal dalam sila ke-4 Pancasila jelas- jelas disebutkan bahwa Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya yaitu :
1. Kerakyatan disini adalah rakyat Indonesia itu sendiri,
2. Hikmat kebijaksanaan adalah sebuah lembaga perwakilan kerakyatan (dalam hal ini DPD,DPRD, DPR) yang mempunyai kewenangan dan kebijaksanaan,dan berperan sebagai wakil rakyat pada saat pemilu bupati,gubernur dan presiden.
3. sedangkan permusyawaratan perwakilan adalah sebuah musyawarah (dalam hal ini adalah pemilihan caleg,bupati,hingga presiden) yang hendaknya dalam proses itu rakyat diwakilkan oleh lembaga yang lebih mempunyai kebijaksanaan (DPRD,DPDatauDPR).
Namun, dalam kenyataannya,pelaksanaan pemilu (permusyawaratan perwakilan) dalam pelaksaan demokrasi di Indonesia ini, semua rakyat ikut serta dalam pemilihan tersebut. Hal ini ada baiknya, ada buruknya pula. Baiknya yaitu kita bisa belajar menghargai pendapat orang lain. Namun buruknya adalah yang menjadi pemenang bukan dilihat dari kualitas, tetapi menang karena kuantitas. Hal ini disebabkan karena pemilih kebanyakan adalah rakyat biasa, dan jika dilihat dari rata- rata pendidikan di Indonesia yang mencapai pendidikan tingkat menengah saja kurang dari 30% dari total seluruh penduduk Indonesia, dan mereka yang ikut memilih belum tentu mengerti dan paham kinerja dan prestasi calon yang akan ditarungkan pada pemilu tersebut.
Karena hal inilah mengapa dalam Pancasila (sila ke-4) sudah diatur bahwa yang berhak memilih hanyalah wakil- wakil rakyat yang mempunyai kebijakan (DPD,DPRD,DPR), pendidikan dan pemahaman tentang calon- calon yang akan dipilih yang lebih tinggi dan luas dari kebanyakan rakyat di Indonesia,para wakil-wakil rakyat tentunya akan memilih calon berdasarkan kualitas dan berusaha memilih yang terbaik untuk rakyatnya. Bayangkan jika misal lebih dari 80% penduduk Indonesia yang berpendidikan rendah dan belum paham betul siapa dan bagaimana karakteristik calon yang akan dipilih, mereka semua diberi hak untuk memilih, tentu saja mereka tidak akan memilih berdasarkan kualitas,mereka akan memilih karena ajakan teman atau tetangga, memilih calon yang telah mengadakan kampanye di daerahnya dan membagi- bagikan banyak uang agar dipilih. Hal ini sangat menyedihkan karena bisa saja jika sudah terpilih nanti,calon tadi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, malah bisa saja melakukan korupsi dan kejelekan- kejelekan lain yang bisa menjatuhkan namanya atau bahkan institusinya bahkan partai yang mengusungnya.
Memang dalam pemilihan caleg DPD,DPRD, dan DPR rakyat harus ikut memilih tetapi dalam pemilihan bupati,gubernur dan presiden,yang berhak memilih hanyalah wakil-wakil rakyat saja(sesuai dengan sila ke-4). Namun dalam pelaksanaannya, baik memilih bupati,gubernur, maupun presiden semua rakyat Indonesia saat ini diberi hak untuk memilih. Mungkin saja, Indonesia meniru sistem politik Amerika. Namun dalam hal ini Amerika sendiri sudah sejak berabad- abad yang lalu menerapkan demokrasi dan jelas bahwa demokrasi di Amerika sudah tertata rapih dibanding Indonesia.
Tidak usah kita bandingkan antara pemilu Amerika dan Indonesia. Kita sudah banyak melihat pemilihan bupati dan gubernur di berbagai daerah di Indonesia, hampir semuanya diwarnai kericuhan karena tidak terima calon bupati atau gubernurnya kalah dalam pemilu, para massa yang mendukung pasti akan mengadakan demonstasi, bahkan seringkali merusak kantor yang menangani perhitungan suara pemilu. Hal ini tidak akan terjadi apabila dalam pemilihan bupati atau gubernur diwakilkan oleh wakil rakyat saja (DPD dan DPRD,DPR jika pemilihan presiden)
Tidak hanya pemilu saat ini saja yang telah jauh dari pancasila. UUD 1945 yang diamandemen dengan seenaknya dan sudah berjalan beberapa kalipun termasuk dalam penyimpangan Pancasila.

Illegal Logging



Illegal Logging
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

Fakta penebangan liar Dunia
Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

AMERIKA SELATAN
Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah.Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut. Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya). Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.</br>

Dampak yang ditimbulkan oleh pembalakan liar :
1. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
2. Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumberdaya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
3. Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
4. Praktek Illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan.
5. Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.

Kamis, 10 Maret 2011

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional
Untuk memahami makna politik dan strategi nasional, maka harus diuraikan satu persatu, apa itu politik nasional? Dan apa itu strategi nasional.
Makna pengertian politik nasional dalam tulisan ini lebih menitik beratkan pada pengertian politik dalam arti kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita atau tujuan nasional. Dengan demikian dapat disimpulkan definisi politik nasional adalah asas, haluan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

1. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Sebagai dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila. Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting artinya sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun strategi nasional. Karena telah terkandung dasar cita-cita Negara.
2. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mendetaris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom.
Melalui pranata-pranata polotik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalanya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presidan sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang, hal ini dikarenakan oleh :
· Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
· Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
· Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
· Tingkatkebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan undang-undang dasar. Penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam berbagai GBHN dengan ketetapan MPR.
· Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15 UUD 1945, maka termasuk pula kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat ini masih dibawah Kebijakan Puncak , yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasilnya dapat berupa :
· UU yang kekuasaan pembuatanya terletak dalam presiden dengan persetujuan DPR atau PERPU dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
· PP untuk mengatur pelaksanaan UUD yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
· Intruksi presiden yang berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden.
· Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan ini merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum.
Wewenang kebijakn khusus terletak pada menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya hasilnya dirumuskan dalam bentuk
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sector dari bidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, keputusan atau instruksi pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sector/segi administrasi yang dipertanggung jawabkan kepadanya.
5. Kekuasaan Membuat Aturan di Daerah Dikenal Ada Dua Macam, yaitu :
a. Penentuan kebijakan mengenal pelaksanaan pemerintah pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada gubernur, dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada gubernur dan pada daerah tingkat II pada bupati atau walikota.

Rabu, 23 Februari 2011

Ketentuan Hukum dan Asuransi Kesehatan Kerja


 Ketentuan Hukum dan Asuransi Kesehatan Kerja

Undang-undang kesehatan kerja telah menjadi perhatian pemerintah sejak berdirinya negara Republik Indonesia. Pemerintah merasa perlu memmuskan suatu kebijakan umum yang mengatur kesejahteraan pekerja dengan mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi kesejaliteraan pekerja.

Di antara beberapa undang-undang yang pernah dibuat adalah:
     A. Undang-undang Kerja (1948-1951), walaupun tidak untuk seluruh pasalnya, dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja bagi anak. orang muda, wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain.

     B. Undang-undang Kecelakaan diumumkan tahun 1947, dinyatakan berlaku tahun 1951. Undang-undang kecelakaan ini disebut juga Undang-undang Kompensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Beberapa pasal yang patut diketahui antara lain adalah:
1. Di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berkewajiban membayar ganti rugi kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan itu.
2. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan.
3. Jikalau buruh meninggal dunia akibat kecelakaan yang demikian itu, kewajiban membayar kerugian itu berlaku
     terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
4. Dan seterusnya.

    C. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970, Undang-undang ini berisi ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik, dan teknologi dalam rangka pembinaan norma keselamatan kerja.

Dalam Undang-undang Keselamatan kerja ini diatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara dalam wilayah hukum Indonesia.

Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja ini juga dicantumkan hak dan kewajiban tenaga kerja, yaitu:
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai alat perlindungan dirinya yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
4. Meminta kepada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja pada pckedaan dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan did yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

D. Ketentuan hukum mengenai kesehatan kerja juga terdapat dalam UU Kesehatan.
Pasal 23 Undang-undang Kesehatan ini menyatakan:
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada pasal ini diatur agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Diingatkan dalam pasal ini bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kesehatan. Dengan demikian, upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja.

Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan sosial tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja. Yang dimaksud dengan tempat kerja di sini adalah tempat kerja yang terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak yang dipergunakan untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja.

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat yang mempunyai risiko bahaya kesehatan atau mudah terjangkit penyakit atau yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang.

Sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tentang kesehatan kerja, diatur dalam pasal yang sama dengan sanksi hukum pada pelanggaran kesehatan lingkungan.
UU Kesehatan pasal 94 berbunyi:

    “Barang siapa yang menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak lima betas juta”.

Asuransi Tenaga Kerja
Membicarakan aspek hukum tentang kesehatan kerja pada masa kini harus diketahui pula tentang program Asuransi Tenaga Kerja (Astek). Program ini sangat penting untuk tenaga kerja yang bukan pegawai negeri sipil dan anggota ABRI.

Program ini dilaksanakan berdasarkan pengalaman banyaknya korban yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian bark jasmani maupun rohani. Karena itu, pemerintah membuat satu jaminan sosial bagi pekerja yang dapat kecelakaan pada waktu melakukan pckcrjaan di suatu perusahaan.
Jaminan sosial ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang menimpa peketja. Ketentuan pokok mengenai jaminan sosial ini diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1969. Salah satu dari jaminan ini adalah program Astek. Menunit Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 1977 tentang Astek, programnya adalah berupa Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian.

Dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyelenggarakan program Astek. Dengan demikian, program ini akan memberikan jaminan terhadap kecelakaan, penyakit atau kematian yang timbul dan dengan hubungan kerja.

Jumat, 21 Januari 2011

Tujuh keajaiban dunia yang baru telah terpilih,yaitu: Tembok besar China, Petra Yordan, Pichu Miccu Peru, Piramid Itza Mezico, Colesium Roma,Taj Mahal India, dan patung Kristus penebus Brasil. Penetapan tujuh keajaiban dunia itu merupakan pilihan dari 100 juta orang di seluruh dunia lewat situs internet dan pesan singkat (SMS) telepon seluler, yang diadakan oleh Swiss Foundation. Sebelumnya saya sudah menulis tentang bangunan di Indonesia yang mirip dengan tujuh keajaiban kuno. Sekarang saya coba memirip-miripkan bentuk tujuh keajaiban dunia yang baru dengan tujuh bangunan di Indonesia yang dianggap mirip dengan 7 bangunan tersebut untuk menunjukkan bahwa bangunan di Indonesia tidak kalah indah dengan bangunan kejaiban dunia bahkan ada di antara bangunan di Indonesia itu yang juga layak dijadikan sebagai keajaiban dunia.

1. Tembok Besar China ­­--- Benteng Kraton Wolio Buton
  Tembok Besar China
     Tembok ini dibangun untuk pertahanan dinasti cina dari serangan Mongol. Tembok Besar China merupakan bangunan terpanjang yang pernah dibuat oleh manusia. Di tempat-tempat strategis yang dilalui Tembok Besar China terdapat banyak benteng pertahanan. Pada dasarnya Tembok Besar China adalah sebuah benteng yang disusun dan disatukan dari sekumpulan benteng-benteng yang lebih kecil yang memang sudah ada sebelumnya
Benteng Kraton Wolio Buton

  Benteng ini terletak di Kota Bau-Bau wilayah eks kesultanan Buton propinsi Sulawesi Tenggara. Benteng ini memiliki tembok panjang yang mengelilingi perkampungan adat asli Buton. Luasnya kurang lebih 22 hektar dan telah mendapat predikat sebagai benteng terluas di Indonesia dari MURI.
MURI juga masih memberikan harapan untuk meraih predikat ‘Internasional’ sebab benteng Keraton Buton diprediksi bakal menambah deretan ‘keajaiban dunia’ yakni sebagai benteng terluas di dunia. Letaknya yang strategis berada di atas bukit sangat menakjubkan.

2. Petra --- Goa gajah
Petra

  Petra merupakan Kota yang didirikan dengan memahat dinding batu yang terletak di Jordania. Di tempat ini dibuat goa-goa buatan manusia yang dipahat pada dinding batu menyerupai bangunan. Di Petra terdapat gerbang utama kota Petra yang terkenal, yakni ‘The Treasury’. The Treasury berupa bangunan dengan pilar-pilar besar yang langsung dipahat dan diukir pada bukit berbatu cadas.


Goa Gajah



Goa Gajah merupakan goa buatan yang dipahatkan dalam bagian tebing batu padas keras. Dibuat dengan cara melubangi bukit batu keras sebagai tempat pertapaan yang dilengkapi dengan tempat pemandian suci (Petirtaan). Permukaan sisi depan goa dipenuhi hiasan pahatan. Pada mulut goa itu terdapat pahatan muka raksasa yang menyeramkan dengan kedua matanya bulat besar. Mulut goa digambarkan sebagai mulut dari raksasa. Ini merupakan salah satu bangunan di dunia sebagai goa buatan yang dipahat dalam tebing batu keras. Goa Gajah terletak di Gianyar, Bali.


3. Patung Kristus penebus --- Patung Garuda Wisnu kencana

Patung Kristus Penebus
Patung Kristus Penebus terletak di puncak Gunung Corcovado. Patung ini merupakan patung Yesus Kristus dengan gaya arsitektur Art Deco terbesar.

 Garuda Wisnu kencana



Patung Garuda Wisnu Kencana berlokasi di Bukit Unggasan, Jimbaran, Bali. Rencananya patung ini akan dibuat menjadi patung berukuran raksasa Dewa Wisnu yang sedang menunggangi tunggangannya, Garuda. Kini beberapa bagian patung telah jadi dan telah menjadi salah satu objek wisata yang menakjubkan di Pulau Bali. Patung Dewa Wisnu ini direncanakan menjadi monument tertinggi di dunia serta ditargetkan untuk menjadi salah satu keajaiban dunia.
4. Machu Picchu --- Situs Ratu Boko
Machu Picchu
Machu Picchu adalah reruntuhan kota kuno Inca yang terletak di wilayah pegunungan Andes, Peru. Machu Picchu dibangun dengan gaya Inka kuno dengan batu tembok berpelitur. Bangunan utamanya adalah Intihuatana, Kuil Matahari, dan Ruangan Tiga Jendela. Tempat-tempat ini disebut sebagai Distrik Sakral dari MachSitus
Ratu Bokou Picchu.
 Situs Ratu Boko atau disebut juga Candi Ratu Boko adalah reruntuhan kepurbakalaan di atas bukit Ratu Boko, Pegunungan Sewu. Di dalam reruntuhan Ratu Boko ini terdapat bekas gapura, ruang Paseban, kolam, Pendopo, Pringgitan, keputren, dan dua ceruk gua untuk bermeditasi. Luas situs ini mencapai 250.000 meter persegi. Situs Ratu Boko adalah satu-satunya situs pemukiman masa klasik terbesar yang ditemukan di jawa.

5. Chichén Itzá --- Candi Borobudur
Chichén Itzá







Chichén Itzá adalah suatu Situs peninggalan arkeologi suku Maya yang terletak di Yucatán, Mexico. Disitu terdapat Piramida Kukulcan yang merupakan kuil yang menyerupai dengan bentuk bangunan piramid. Kuil Kukulkan berupa piramid bertangga, dengan teras-teras. Di setiap sisi piramid segi empat itu terdapat anak tangga menuju puncak. Berbeda dengan bentuk arsitektur Piramida Mesir,Piramida bangsa Maya bukanlah merupakan piramida berbentuk kerucut ,karena pada puncaknya terdapat sebuah bidang datar yang digunakan sebagai tempat ritual mereka.

Candi Borobudur







Borobudur merupakan candi Budha terbesar di Indonesia yang terletak di Jawa Tengah. Sebelumnya saya memiripkan bangunan Borobudur dengan bangunan piramid karena memang sekilas bentuk bangunan ini mirip dengan piramid. Bentuk Piramid juga ada pada bangunan Chichen Itza. Candi Borobudur merupakan versi lain bangunan piramida. Piramida Borobudur berupa kepunden berundak yang tidak akan ditemukan di daerah dan negara manapun. Candi Borobudur walaupun tidak dimasukkan dalam tujuh keajaiban dunia baru tapi sebenarnya Borobudur pantas disebut sebagai salah satu keajaiban dunia.


6. Colloseum --- Stadion Gelora Bung Karno

Colloseum

Nama asli bangunan ini adalah Flavian Amphiteatre, adalah bangunan teater terbuka berbentuk elips di pusat kota Roma, Italia. Bangunan terbesar di jaman Romawi ini mampu menampung 50.000 penonton, digunakan sebagai kontes gladiator dan pertunjukan kepada publik. Colloseum merupakan sebuah stadion acara-acara kenegaraan pada saat itu. Stadion sepakbola modern banyak yang meniru bentuk Colosseum.

Stadion Gelora Bung Karno
Stadion Gelora Bung Karno merupakan stadion sepakbola yang terletak di Senayan, Jakarta. Gelora Bung Karno Stadium merupakan stadion terbesar di Indonesia dengan kapasitas 88.000 penonton. Stadion Utama Senayan menggunakan struktur utama kuda-kuda temu gelang sebagai atap penutup stadion yang berbentuk ellipse. Senayan merupakan salah satu bangunan yang mengagumkan.

7. Taj Mahal --- Mesjid Baiturrahman
Taj Mahal



Taj Mahal adalah makam mumtaz mahal, permaisuri raja Mughal Shah Jehan yang meninggal di usia muda. Bangunan megah berasitektur Islam yang terletak di Agra, India ini diarsiteki oleh Isa Khan, di buat dari marmer putih dan dikelilingi taman yang cantik.

Mesjid Baiturrahman
Mesjid Baiturrahman adalah mesjid yang terletak di Banda Aceh. Masjid ini merupakan salah satu masjid yang terindah di Indonesia. Taman di bagian Timur didesain dengan menghadirkan nuansa Taj Mahal di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan kolam berbentuk persegi dengan air mancur di tengahnya. Ketika gelombang tsunami menyapu kota Banda Aceh, masjid ini selamat. Masjid ini juga menjadi tempat rakyat Banda Aceh berlindung dari sapuan tsunami. Mesjid ini termasuk masjid termegah di Asia Tenggara.


Mungkin banyak yang tidak setuju dengan tulisan ini tapi saya yakin bangunan-bangunan Indonesia yang disebutkan tadi juga sangat indah dan layak untuk dikunjungi.

Pantai Terindah di Dunia

Lanikai Oahu
   Bagi Anda yang sedang berlibur ke Amerika Serikat cobalah menepi ke daerah pedalaman Hawaii, karena di sana terdapat pantai indah yang bernama Lanikai Oahu.
Pantai ini memiliki panorama yang ideal bagi para pengunjung. Selain pasir putih dan kristal air yang jernih, Lanikai Oahu sering dipakai sebagai area kontes pakaian renang Victoria Secret


Bora Bora, French Polynesia
   Bora-bora merupakan kepulauan bekas jajahan Prancis yang terletak di dekat Tahiti. Pantai ini seringkali dijadikan surga bagi para pasangan yang ingin berbulan madu. (romantic heaven on earth).
Bukan cuma pantai yang menjadi daya tarik Bora-bora, di balik resort pantai juga terdapat panorama cantik sebuah gunung yang bernama Gunung Otemanu.


The Maldives
    Jika Anda sedang berada di India atau Sri Lanka, sebaiknya berhenti sejenak ke negara Republik Maldives karena di sana terdapat sebuah pulau karang yang dikelilingi laut dangkal.
Adapun bungalow mewah The Maldives yang menjadi target utama bagi para pengunjung dunia. 


Parque Nacional Tayrona, Kolombia
   Kolombia memiliki pantai yang ideal, seperti Parque Nacional Tayrona. Di pantai ini Anda akan menemukan panorama pantai yang dikelilingi rimbunan pohon layaknya sebuah hutan. Belum lagi kejernihan air lautnya yang menunjukkan bahwa pantai ini belum terkontaminasi oleh sebuah limbah. 

Fernando de Noronha, Brazil  
   Fernando de Noronha merupakan negara kepulauan Brazil yang berada di dekat Samudera Atlantik. Beberapa model dan selebiriti lainnya seringkali terlihat di resort-resort mewah Noronha pada saat liburan tiba, meski kedatangan mereka dirahasiakan sebelumnya. 

Tenerife, Canary Islands  
   Tenerife adalah tempat favorit bagi orang-orang Britis dan Eropa. Mereka berkumpul di pantai pasir hitam vulkanik yang dominant di Pulau Kanari.

Seychelles Islands
   Seychelles memiliki pantai yang terbaik di Afrika bahkan sangat cocok untuk menyelam (diving) di Samudera Hindia. Artis ternama, seperti Paul McCartney adalah orang pertama yang datang ke resort mewah di sana, dan artis lainnya yang datang hanya sekedar menikmati panorama pantai. 

Marquesas Islands
   Pulau vulkanik ini terlihat seperti Hiva Oa yang merupakan pulau terbesar kedua di Kepulauan Marquesas, negara Polinesia Perancis. Tak perlu khawatir mencari penginapan di pulau hutan tropis ini, karena areanya sudah dilengkapi dengan bungalo-bungalo berkelas. Adapun tarian kuda liar sebagai tontonan yang penuh eksotis di sebuah pulau yang berjarak 800 mil dari arah timur laut Tahiti. 

Palm Beach, Aruba
   Palm Beach adalah sebuah pantai cantik di Oranjestad (Kota Oranye), Aruba, yang terletak di dekat pantai Venezuela dan juga Laut Karibia. Berbagai hotel dan pusat perbelanjaan sudah lama berdiri di sana sebagai fasilitas umum yang sangat memadai.
Tidak seperti banyak wilayah di Karibia, wilayah bekas koloni Belanda ini memiliki iklim yang kering dan gersang, sehingga dipenuhi dengan tanaman-tanaman lanskap seperti kaktus. 

Phi Phi Islands, Thailand  
    Pulau ini berada di dekat Phuket, Thailand yang menawarkan pemandangan yang indah, seperti pantai, gua dan air terjun yang tersembunyi di daerah yang terpencil. Meski areanya terpencil, namun pantai Phi Phi ini pernah dijadikan lokasi syuting pembuatan film The Beach.