Jumat, 20 April 2012

Kartu Kredit dan Kartu ATM


Kartu Kredit dan Kartu ATM
Kartu Kredit
Kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Bank. Kartu ini dapat berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank anda di bank penerbit tsb. Apabila tabungan anda dimisalkan Rp 1 juta maka anda tidak bisa melakukan transaksi di atas nilai tsb. Dengan kata lain di batasi oleh nilai tabungan anda. Setiap pembayaran dengan kartu debit tsb akan mengurangi saldo tabungan anda secara langsung/realtime seperti halnya anda menarik tabungan di ATM. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Kartu tersebut akan di gesekkan pada sebuah alat pembaca kartu (magstripe reader) di merchand/toko tempat anda belanja dan anda akan di minta untuk memasukkan nomor PIN sebagai bukti anda mengakui pembelanjaan tsb. Info dari hasil pembacaan data di kartu oleh mesin pembaca kartu (magnetic stripe reader) beserta informasi total belanja akan di teruskan ke bank penerbit (sesudah di enkripsi akan lebih baik) lewat koneksi kabel yang menghubungkan antara mesin magstripe reader dengan pusat komputer di bank penerbit (koneksi titik ke titik) untuk dilakukan verifikasi keabsahan dari kartu tersebut (proses verifikasi oleh komputer server hanya dalam hitungan detik). Sesudah verifikasi berhasil maka saldo tabungan anda langsung di debit (dikurangi).
Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
1. Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.

Kegunaan dari Kartu Kredit
Ø  Sebagai alat ganti pembayaran Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
Ø  Sebagai cadangan. Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
Ø  Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga. Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.


Kartu ATM

Bagi kamu yang sudah mempunyai tabungan di bank entah itu bank milik pemerintah atau milik swasta tentunya kenal dengan kartu ATM, karena pada saat pertama kali membuka tabungan atau membuka rekening di suatu bank akan dijelaskan oleh bagian Customer Service nya mengenai produk dan layanan yang disediakan oleh bank tersebut, dan salah satunya adalah ATM. Tapi terkadang Customer Service tidak menjelaskan secara rinci apa itu ATM, calon nasabah pun kadang juga malu jika bertanya lebih detail apa itu ATM. Bagi kamu yang ingin tahu lebih rinci mengenai kartu ATM, dibawah ini akan dijelaskan secara rinci apa itu pengertian ATM.
Pengertian ATM. ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM


Lalu apa beda kartu ATM dengan kartu Debit. yang membedakan adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.
Untuk kartu Debit selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.
Kegunaan KArtu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan


Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs

Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.
Keuntungan menggunakan kartu ATM

* Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.

Makna logo pada kartu Debit dan Kartu ATM
Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama. Jaringan tersebut adalah:
Jaringan lokal : Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.
Biaya
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.
Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit aka berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
Ø  Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
Ø  Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
Ø  Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/dipinjamkan ke orang lain.
Ø  Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
Ø  Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
Ø  Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
Ø  Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
Ø  Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.
Ø  itulah penjelasan mengenai kartu ATM, semoga mudah untuk dipahami dan bisa bermanfaat untuk kebaikan kita bersama.

Sumber :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kartu-atm-dan-kartu-debit/

Elektronic Banking (E – Banking)


Elektronic Banking (E – Banking)

Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP ).
Contoh-contoh E-banking
Ø  Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Ø  Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Ø  Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Ø  Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Ø  Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Ø  Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Ø  Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

Ø  Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui  media elektronik.

Ø  Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Ø  Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Ø  Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Ø  Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau  microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya  MasterCard atau Visa networks).

Ø  Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer)  dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank

Manfaat E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi. Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui e-banking beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk mengembangkan e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa mengembangkannya karena terbenturnya masalah biaya.
Sumber :

Selasa, 27 Maret 2012

KREDIT

Kredit berasal dari bahasa latin “Credere” yang artinya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur yang berarti kreditur percaya bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan bagi penerima kredit berarti ia menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pemberian kredit dapat terjadi apabila di dalamnya terkandung ada kepercayaan orang/ badan yang memberi kredit kepada orang yang menerima kredit. Tegasnya kreditur Percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, tentang Pengertian Kredit, Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Malayu S. P Hasibuan (1996) menjelaskan bahwa Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
Kredit Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.

Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Degree of Risk
4. Prestasi

Jenis kredit :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.

1. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan, termasuk didalamnya berupa kredit modal kerja. Kredit jangka pendek dapat di urutkan dalam tiga kelompok, antara lain : (1)Kredit dagang (trade credit) antar perusahaan, (2)Pinjaman dari suatu perusahaan dagang, (3)Surat dagang.

2.Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya satu sampai dengan tiga tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk kredit investasi.

3. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi tiga tahun. Misalnya kredit investasi untuk membiayai suatu proyek dan perluasan usaha.

Tujuan kredit :
1. Bank selakuku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya Administrasi, imbalan provisi dan biaya” lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
2. Usaha nasbah debitur (peminjam) akn meningkat. Dengan pembarian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan Usahanya.
3. Banyaknya kredit disalurkan bank mapu meningkatkan pelaksanaan pembanggunan disektor Ekonomi.

Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana,
     pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.



sumber :http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/
             http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-kredit-untukku.html

Selasa, 06 Maret 2012

Sejarah Perbankan di Indonesia

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
De Javasce NV.

1. De Post Poar Bank.
2. Hulp en Spaar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.
7. Nederlansche Indische Handelsbank

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Sejarah Bank Pemerintah
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII)..
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

* Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
* Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.

* Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
* Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
* Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
* Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
* Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
* Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
* Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Sejarah

Lembaga Keuangan Non Bank dan Bank


LEMBAGA KEUANGAN

Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan

  • Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
  • Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
    Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
  • Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
  • Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
  • Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
  • membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
  • Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
  • Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).

PERANAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:

1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)

1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.

2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.

4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.


Lembaga keuangan non bank Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
  • Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
Macam lembaga keuangan lain/non bank
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana pensiun.

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
- Tujuan koperasi simpan pinjam:
  • Mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan gemar menyimpan;
  • Memberikan pinjaman kepada para anggota, baik bentuk usaha produktif maupun konsumtif;
  • Menolong anggota agar tidak terjerat rentenir atau pelepas uang.
- Manfaat koperasi simpan pinjam:
  • Dapat meminjam uang dengan mudah dan tanpa jaminan;
  • Suku bunganya layak karena berdasarkan kesepakatan anggota;
  • Terhindar dari rentenir yang biasanya meminta bunga tinggi;
  • Anggota dapat menyimpan uang lebihnya dengan diberi jasa;
  • Akhir tahun menerima SHU berdasarkan jasa.

Perum pegadaian

Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Tujuan perum pegadaian ialah mencegah agar rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman tidak jatuh ke tangan rentenir atau kreditor liar karena pada umumnya kreditor liar mengenakan bunga yang sangat tinggi dan berlipat ganda yang lazim disebut bunga berbunga.
Barang yang dijadikan sebagai jaminan (bork) kredit perum pegadaian berupa barang bergerak dan berang-barang perdagangan. Apabila pinjaman terlambat membayar utang tepat pada waktunya maka perum pegadaian akan memberi kesempatan lagi selama tiga minggu. Tetapi jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu ternyata si peminjam tidak dapat melunasi maka barang jaminannya akan dilelang.
Sumber permodalan perum pegadaian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pinjaman dari Bank Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memperhatikan tujuan penggunaannya.

Perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada penanggung.
Perusahaan asuransi memperoleh keuntungan berupa bunga premi atau selisih antara jumlah premi yang diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya ganti rugi jika terjadi musibah.

Dana pensiun

Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.
Selain keempat lembaga keuangan bukan bank yang telah di bahas, masih banyak lembaga keuangan bukan bank lainnya, antara lain PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), LKBB (Lembaga keuangan bukan bank), perusahaan sewa guna atau leasing, serta pasar uang dan pasar modal.

Sumber : http://afghanaus.com/lembaga-keuangan-non-bank/