LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi dan
berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja,
modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan
jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan
antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin
kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat,
menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan
mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
·
pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
·
kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan
bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan
produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya:
transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan
keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan
(financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa
yang berkaitan dengan keuangan
- Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
- Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
- Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
- Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
- Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
- membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
- Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
- Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang
melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan
sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets
Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon
allocation)
4) Trans’aksi atan transaction
(Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam
bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut
diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan
sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam
menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset
disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan
untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas
sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan
tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan
pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat
banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas
akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut
mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan
di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada
prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya
: tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder
yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan,
deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan
oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan,
(leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah
mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit
ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah
penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan
berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan
jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Lembaga
keuangan non bank Selain bank sentral, bank umum, dan
bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank
yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud
lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang
keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang
perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat
dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
- Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat
berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan
penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan
ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian
kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan
cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal.
Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara
langsung lewat pasar uang.
Macam lembaga keuangan lain/non bank
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti
koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana
pensiun.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
- Tujuan koperasi simpan pinjam:
- Mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan gemar menyimpan;
- Memberikan pinjaman kepada para anggota, baik bentuk usaha produktif maupun konsumtif;
- Menolong anggota agar tidak terjerat rentenir atau pelepas uang.
- Manfaat koperasi simpan pinjam:
- Dapat meminjam uang dengan mudah dan tanpa jaminan;
- Suku bunganya layak karena berdasarkan kesepakatan anggota;
- Terhindar dari rentenir yang biasanya meminta bunga tinggi;
- Anggota dapat menyimpan uang lebihnya dengan diberi jasa;
- Akhir tahun menerima SHU berdasarkan jasa.
Perum pegadaian
Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Tujuan perum pegadaian ialah mencegah
agar rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman tidak jatuh ke tangan
rentenir atau kreditor liar karena pada umumnya kreditor liar
mengenakan bunga yang sangat tinggi dan berlipat ganda yang lazim
disebut bunga berbunga.
Barang yang dijadikan sebagai jaminan
(bork) kredit perum pegadaian berupa barang bergerak dan
berang-barang perdagangan. Apabila pinjaman terlambat membayar utang
tepat pada waktunya maka perum pegadaian akan memberi kesempatan lagi
selama tiga minggu. Tetapi jika setelah jangka waktu yang telah
ditentukan itu ternyata si peminjam tidak dapat melunasi maka barang
jaminannya akan dilelang.
Sumber permodalan perum pegadaian
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pinjaman dari Bank
Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk kredit kepada
masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memperhatikan tujuan
penggunaannya.
Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara
perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung.
Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan
sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang
diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan
membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada
penanggung.
Perusahaan asuransi memperoleh
keuntungan berupa bunga premi atau selisih antara jumlah premi yang
diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya
ganti rugi jika terjadi musibah.
Dana pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang
terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai
negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta.
Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor
yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga
yang dikeluarkan pemerintah.
Selain keempat lembaga keuangan bukan
bank yang telah di bahas, masih banyak lembaga keuangan bukan bank
lainnya, antara lain PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), LKBB
(Lembaga keuangan bukan bank), perusahaan sewa guna atau leasing,
serta pasar uang dan pasar modal.
Sumber :
http://afghanaus.com/lembaga-keuangan-non-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar