Selasa, 27 Maret 2012

KREDIT

Kredit berasal dari bahasa latin “Credere” yang artinya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur yang berarti kreditur percaya bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan bagi penerima kredit berarti ia menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pemberian kredit dapat terjadi apabila di dalamnya terkandung ada kepercayaan orang/ badan yang memberi kredit kepada orang yang menerima kredit. Tegasnya kreditur Percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998, tentang Pengertian Kredit, Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Malayu S. P Hasibuan (1996) menjelaskan bahwa Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
Kredit Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.

Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
2. Waktu
3. Degree of Risk
4. Prestasi

Jenis kredit :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.

1. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan, termasuk didalamnya berupa kredit modal kerja. Kredit jangka pendek dapat di urutkan dalam tiga kelompok, antara lain : (1)Kredit dagang (trade credit) antar perusahaan, (2)Pinjaman dari suatu perusahaan dagang, (3)Surat dagang.

2.Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya satu sampai dengan tiga tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk kredit investasi.

3. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi tiga tahun. Misalnya kredit investasi untuk membiayai suatu proyek dan perluasan usaha.

Tujuan kredit :
1. Bank selakuku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya Administrasi, imbalan provisi dan biaya” lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
2. Usaha nasbah debitur (peminjam) akn meningkat. Dengan pembarian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan Usahanya.
3. Banyaknya kredit disalurkan bank mapu meningkatkan pelaksanaan pembanggunan disektor Ekonomi.

Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana,
     pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.



sumber :http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/
             http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-kredit-untukku.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar