UUD 1945 Amandemen khususnya Pasal 1 ayat (2) menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar dan Pasal 6A ayat (1) menetapkan ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” , menurut pendapat saya perlu ditinjau ulang karena penyimpangan konstitusional. Amandemen tersebut bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
Kita telah sepakat bahwa pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh diubah. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila inilah harus dipegang teguh sebagai sandaran amandemen UUD 1945 dan menjalankan pemerintahan.
Pembukaan UUD 1945 berikut batang tubuhnya dan Pancasila merupakan produk para Pendiri Negara dengan pemahaman sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia dan menyesuaikannya dengan keunikan negara kita.
Notulen rapat-rapat BPUPKI dan PPKI mulai pertengahan Mei sampai Juli 1945 memberikan gambaran betapa mendalam dan tinggi mutu diskusi para Bapak Bangsa tentang sistem pemerintahan.
Dengan semangat kemandirian bangsa sebelum kemerdekaan, tidak mungkin lagi dilakukan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila pada zaman sekarang ini karena sulit menghadirkan kembali “jiwa” dan pemahaman keinginan yang sesungguhnya dari mereka pendiri negara yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut kecuali perubahan pada batang tubuh UUD 45 yang mereka memang memperbolehkannya namun sekali lagi harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Kedaulatan rakyat adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sangat sesuai dengan sila ke empat dari Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada pancasila yang mana pada sila kesatu adalah ketuhanan yang Maha Esa.
Jelas sekali kedaulatan rakyat berdasarkan kedaulatan Tuhan dimana seluruh rakyat harus berserah diri, ikhlas menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan Tuhan berdasarkan agama yang dianut. Hukum Tuhan diatas hukum manusia yang dibuat secara musyawarah dan mufakat berdasarkan sila-sila lain dari pancasila dan pembukaan UUD 1945. Begitu pula hak asasi Tuhan diatas hak asasi manusia.
Sungguh mulia pemikiran, pemberian dasar negara oleh para Pendiri Negara dimana mereka selalu menyadari kuasa mereka sesungguhnya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945 dan produk – produk mereka lainnya. Dengan kesadaran ini melahirkan pengertian kekuasaan negara berdasarkan izin kuasa Allah semata.
Kesadaran kehadiran Allah disetiap saat kehidupan, sehingga tidak ada sama sekali dualisme masa/waktu, sekedar urusan dunia maupun sekedar urusan akhirat, karena sesungguhnya kedua urusan masa/waktu tersebut dalam kesatuan.
Kesadaran kehadiran Allah akan melahirkan bangsa besar dengan warga negara yang dapat mengendalikan hawa nafsu sehingga dapat menghindari segala kejahatan, korupsi, dengki , kikir, amarah, angkuh ,dll
Kesadaran kehadiran Allah akan merealisasikan cita-cita para Pendiri Bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Inilah sesungguhnya arti dari Bangsa yang religius yang diridhoi oleh Allah yang Maha Kuasa dan Maha Penyayang.
Negara Indonesia dianugerahi Allah dengan kekayaan alam dan budaya. Namun karena pemerintahan dan seluruh elemen pemimpin bangsa belum menyadari apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa sehingga rakyat belum merasakan kemakmuran dan keadilan merata. Tidak ada kata terlambat dan harus dilakukan perubahan dari mulai sekarang. Semoga Allah meridhoinya.
Kita telah sepakat bahwa pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh diubah. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila inilah harus dipegang teguh sebagai sandaran amandemen UUD 1945 dan menjalankan pemerintahan.
Pembukaan UUD 1945 berikut batang tubuhnya dan Pancasila merupakan produk para Pendiri Negara dengan pemahaman sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia dan menyesuaikannya dengan keunikan negara kita.
Notulen rapat-rapat BPUPKI dan PPKI mulai pertengahan Mei sampai Juli 1945 memberikan gambaran betapa mendalam dan tinggi mutu diskusi para Bapak Bangsa tentang sistem pemerintahan.
Dengan semangat kemandirian bangsa sebelum kemerdekaan, tidak mungkin lagi dilakukan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila pada zaman sekarang ini karena sulit menghadirkan kembali “jiwa” dan pemahaman keinginan yang sesungguhnya dari mereka pendiri negara yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut kecuali perubahan pada batang tubuh UUD 45 yang mereka memang memperbolehkannya namun sekali lagi harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Kedaulatan rakyat adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sangat sesuai dengan sila ke empat dari Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada pancasila yang mana pada sila kesatu adalah ketuhanan yang Maha Esa.
Jelas sekali kedaulatan rakyat berdasarkan kedaulatan Tuhan dimana seluruh rakyat harus berserah diri, ikhlas menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan Tuhan berdasarkan agama yang dianut. Hukum Tuhan diatas hukum manusia yang dibuat secara musyawarah dan mufakat berdasarkan sila-sila lain dari pancasila dan pembukaan UUD 1945. Begitu pula hak asasi Tuhan diatas hak asasi manusia.
Sungguh mulia pemikiran, pemberian dasar negara oleh para Pendiri Negara dimana mereka selalu menyadari kuasa mereka sesungguhnya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945 dan produk – produk mereka lainnya. Dengan kesadaran ini melahirkan pengertian kekuasaan negara berdasarkan izin kuasa Allah semata.
Kesadaran kehadiran Allah disetiap saat kehidupan, sehingga tidak ada sama sekali dualisme masa/waktu, sekedar urusan dunia maupun sekedar urusan akhirat, karena sesungguhnya kedua urusan masa/waktu tersebut dalam kesatuan.
Kesadaran kehadiran Allah akan melahirkan bangsa besar dengan warga negara yang dapat mengendalikan hawa nafsu sehingga dapat menghindari segala kejahatan, korupsi, dengki , kikir, amarah, angkuh ,dll
Kesadaran kehadiran Allah akan merealisasikan cita-cita para Pendiri Bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Inilah sesungguhnya arti dari Bangsa yang religius yang diridhoi oleh Allah yang Maha Kuasa dan Maha Penyayang.
Negara Indonesia dianugerahi Allah dengan kekayaan alam dan budaya. Namun karena pemerintahan dan seluruh elemen pemimpin bangsa belum menyadari apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa sehingga rakyat belum merasakan kemakmuran dan keadilan merata. Tidak ada kata terlambat dan harus dilakukan perubahan dari mulai sekarang. Semoga Allah meridhoinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar